Aktor dan presenter Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap Friceilda Prillea, yang akrab disapa Icel. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Menurut keterangan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, peristiwa yang dilaporkan terjadi antara September 2024 hingga Mei 2025. Kejadian dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan berlangsung di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam laporannya, korban, seorang perempuan berusia 27 tahun, menyebutkan pria berinisial AP, yang berusia 28 tahun, sebagai terlapor. Korban juga menyebutkan beberapa saksi, yaitu saudara A, saudari A, dan saudara S.
Reonald menjelaskan bahwa korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri karena diancam dengan video yang direkam tanpa sepengetahuannya. “Korban terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor karena diancam dengan video tersebut, sehingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan,” ujar Reonald pada Senin (5/1/2026) malam.
Ancaman Aborsi dan Surat Pernyataan
Lebih lanjut, Reonald memaparkan bahwa terlapor diduga sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. “Dan pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban menolak,” ungkapnya.
Pihak terlapor, AP, sempat membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab atas korban serta bayinya. Namun, menurut keterangan polisi, terlapor tidak memenuhi janjinya, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pasal yang Disangkakan dan Barang Bukti
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp300 juta, yang dapat diperberat.
Barang bukti yang diserahkan korban dalam laporan ini meliputi:
- Satu lembar tangkapan layar bukti percakapan.
- Satu lembar surat pernyataan.
- Satu lembar foto terlapor.
- Satu lembar foto USG.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada media.






