Berita

Gaji Rp 163 Juta/Bulan Konsultan Era Nadiem Makarim Disorot dalam Sidang Korupsi Laptop

Advertisement

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, melalui kuasa hukumnya membantah keterlibatan dalam penentuan anggaran dan pengadaan. Pihaknya menyoroti gaji Rp 163 juta per bulan yang diterima kliennya sebagai tenaga konsultan, menegaskan dana tersebut berasal dari Yayasan PSPKI, bukan APBN.

Pembelaan Kuasa Hukum Ibrahim Arief

Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025), kuasa hukum Ibrahim Arief menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Pihaknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Ibrahim Arif bukanlah Director of Engineering atau anggota tim teknis seperti yang dituduhkan. Kliennya hanya bekerja sebagai tenaga konsultan di Yayasan PSPKI periode Januari hingga Juni 2020. “Ibrahim Arif bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan bukan orang dalam kementerian,” ujar kuasa hukum Ibrahim Arif.

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan pihak kementerian, tidak pernah terlibat dalam grup komunikasi internal, termasuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ maupun ‘Education Council’. Nama Ibrahim Arif dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan dokumen kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya, serta ia tidak pernah menerima honor dari SK tersebut. “Klien kami baru tahu keberadaan SK tersebut ketika perkara ini muncul, bertahun-tahun setelah SK diterbitkan,” jelasnya.

Tuduhan Jaksa dan Bantahan Terkait Pengadaan

Jaksa dalam dakwaannya menuding Ibrahim Arif bersama terdakwa lain menyusun kajian, harga satuan, alokasi anggaran, dan pelaksanaan pengadaan laptop untuk tahun anggaran 2020-2022. Namun, kuasa hukum menilai tudingan itu janggal karena Ibrahim Arif hanya berperan sebagai konsultan rancang bangun aplikasi pendidikan dan tidak memiliki kewenangan dalam penentuan anggaran maupun pengadaan.

Advertisement

Pihaknya juga menyatakan Ibrahim telah mengundurkan diri dari Yayasan PSPKI sejak Juni 2020, sementara pelaksanaan pengadaan baru dilakukan setelahnya. “Tidak masuk akal seorang konsultan yang sudah mengundurkan diri dituduh mengatur pengadaan hingga tiga tahun berikutnya,” ucapnya.

Klarifikasi Soal Gaji dan Tawaran Pekerjaan

Terkait gaji Rp 163 juta per bulan, kuasa hukum Ibrahim menegaskan gaji tersebut sepenuhnya berasal dari Yayasan PSPKI, bukan dari APBN. Besaran gaji ditentukan melalui negosiasi profesional dan bahkan lebih rendah dibandingkan penghasilan kliennya di pekerjaan sebelumnya. “Keputusan klien kami bergabung bukan karena besaran gaji, karena gaji tersebut senyatanya turun hampir setengahnya dari penghasilan Klien kami pada pekerjaan sebelumnya. Pada waktu yang sama, klien kami juga menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski sudah lolos seleksi,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Selasa (19/12/2025), terungkap bahwa Ibrahim Arief alias IBAM digaji Rp 163 juta per bulan sebagai tenaga konsultan. Jaksa menyatakan tim teknologi atau Wartek dibentuk oleh eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2 Desember 2019 untuk mendukung program digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome, termasuk program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar. Pengadaan ini diduga memperkaya sejumlah orang dan korporasi melalui markup. Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya senilai Rp 809 miliar dan juga berstatus terdakwa. Dakwaan terhadap Nadiem akan dibacakan pekan depan karena ia masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Advertisement