Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Hanif Dhakiri, mendesak penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menekankan pentingnya pendekatan pengawasan yang lebih proaktif.
Pengawasan Proaktif dan Berbasis Risiko
Hanif Dhakiri menyatakan bahwa ancaman siber berkembang jauh lebih pesat dibandingkan kemampuan adaptasi institusi pada umumnya. “Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi. Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” ujar Hanif kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Implementasi UU PDP Masih Menjadi Pekerjaan Besar
Menurut Hanif, UU PDP sejatinya telah menyediakan kerangka hukum yang memadai. Namun, ia mengakui bahwa implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi tantangan besar. “UU PDP sudah memberi payung hukum. Namun implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Tanpa itu, perlindungan data berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” jelasnya.
Tanggung Jawab Berlapis dalam Perlindungan Data
Hanif Dhakiri memaparkan bahwa tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Sementara itu, regulator dan pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif.
Di sisi lain, negara memegang tanggung jawab untuk memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan lancar tanpa adanya saling lempar kewenangan antar-lembaga.
Sinkronisasi Regulasi dan Sanksi yang Efektif
Hanif menekankan perlunya harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP. Hal ini penting mengingat perlindungan data nasabah merupakan elemen krusial bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.
“Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sanksi yang nyata dan transparan untuk memberikan efek jera yang optimal. “Sanksi harus nyata, cepat, dan transparan. Bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas,” pungkasnya.






