Berita

Gerindra Curiga Mafia Migas Jegal Revisi UU Migas, Desak Penguasaan Negara

Advertisement

Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Namun, Gerindra mencurigai adanya pihak-pihak tertentu atau ‘mafia migas’ yang berupaya menghalangi proses legislasi tersebut.

Dugaan Mafia Migas Menghambat Revisi UU

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengungkapkan kecurigaannya kepada wartawan pada Rabu (24/12/2025). Ia menilai ada upaya sistematis untuk menjegal revisi UU Migas yang krusial bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Bambang menyoroti pentingnya memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan eksistensi BP Migas. Putusan tersebut, menurutnya, menegaskan kembali posisi negara dalam pengelolaan sektor hulu migas.

“Kami ingin revisi UU Migas ini segera dirampungkan, untuk memasukkan putusan MK yang mengamanatkan penguasaan dan pengusahaan hulu Migas dari sumber daya alam kita dikuasai dan dikendalikan negara,” ujar Bambang.

Sejarah Panjang Revisi UU Migas yang Tak Kunjung Tuntas

Upaya revisi UU Migas sebenarnya telah bergulir sejak lama. Pada periode 2014-2019, RUU Migas berhasil diselesaikan di DPR dan diserahkan kepada pemerintah. Namun, pada Januari 2019, surat presiden (surpres) terkait RUU Migas yang terbit ke kementerian terkait tidak disertai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Proses legislasi kembali dilanjutkan pada periode DPR 2019-2024. Rancangan beleid ini telah melalui sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan diserahkan kepada Komisi VII DPR. Sayangnya, RUU Migas tidak kunjung mencapai tahap paripurna karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke Badan Musyawarah (Bamus).

Advertisement

Perpres SKK Migas Dianggap Hanya Pengisi Kekosongan Hukum

Bambang Haryadi menjelaskan bahwa pengganti BP Migas saat ini adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013.

Menurutnya, keberadaan Perpres tersebut hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK yang membubarkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Perpres No 9 Tahun 2013 tentang SKK Migas itu sifatnya sementara guna mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK. Karena keberadaan BP Migas ditafsir MK bertentangan dengan amanat UUD 1945 sehingga dibubarkan,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, sudah lebih dari 13 tahun sejak putusan MK membatalkan BP Migas. DPR telah berupaya merevisi UU Migas sejak 2014, namun tidak kunjung selesai hingga dua periode masa jabatan berakhir. Bambang menduga ada pihak-pihak yang merasa nyaman dengan kondisi kekosongan hukum ini.

“Ini sudah 13 tahun lebih sejak putusan MK membatalkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Dan DPR sudah berupaya melakukan revisi UU Migas sejak 2014, namun hingga 2 periode masa jabatan berakhir tidak kunjung selesai. Mungkin ada yang nyaman dengan kekosongan hukum setelah putusan tersebut,” pungkasnya.

Advertisement