Berita

Gerindra Desak Revisi UU Migas Rampung, Ungkit Putusan MK dan Amanat Konstitusi

Advertisement

Jakarta – Komisi XII DPR RI bersiap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Fraksi Partai Gerindra secara tegas mendorong percepatan penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Alasan Mendesak Revisi UU Migas

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengungkapkan sejumlah alasan krusial di balik dorongan partainya. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

“UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, apalagi setelah pasca putusan MK No. 36 tahun 2012,” tegas Bambang Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Bambang menambahkan, pihaknya ingin menguatkan kembali penguasaan negara di sektor Migas, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33.

Proses Pembahasan dan Masukan Masyarakat

Komisi XII DPR RI berencana mengundang berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menyerap masukan dalam pembahasan RUU Migas. Rapat dengar pendapat ini dijadwalkan segera dilaksanakan setelah DPR selesai masa reses.

“Kita akan mulai mengundang semua elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan dalam masa sidang yang akan datang,” ujar Bambang.

Advertisement

Draf RUU Migas sendiri sebenarnya sudah tersedia. Komisi XII DPR akan fokus pada penyempurnaan rancangan tersebut dalam pembahasan mendatang.

“Draft RUU sebenarnya sudah ada, tinggal penyempurnaan untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR,” jelas Bambang.

Riwayat Pembahasan RUU Migas

RUU Migas memiliki catatan pembahasan yang panjang di parlemen. Pada periode 2014-2019, RUU ini sempat selesai dibahas di DPR dan diserahkan kepada pemerintah. Namun, pada Januari 2019, surat presiden (surpres) terkait RUU Migas yang terbit ke kementerian terkait disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran.

Pembahasan kembali dilanjutkan pada periode 2019-2024. Rancangan beleid ini telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum diserahkan ke Komisi VII DPR. Sayangnya, RUU Migas masih berstatus rancangan karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diparipurnakan.

Advertisement