Berita

Gubernur Banten Larang Kembang Api Tahun Baru 2026, Wujud Empati Korban Bencana Sumatera

Advertisement

Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 yang melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dan persuasif untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat. Selain itu, larangan ini juga merupakan wujud empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Andra Soni pada 24 Desember 2025 ini secara tegas melarang seluruh masyarakat di Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut, seperti yang dikutip pada Jumat (26/12/2025).

Advertisement

Gubernur Andra Soni juga menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Banten untuk menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.

Lebih lanjut, Andra Soni menekankan pentingnya peran aktif dari perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Mereka diharapkan turut memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial di seluruh wilayah Banten.

Advertisement