Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diteken oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Alasan Penolakan Kelapa Sawit
Pemprov Jabar menilai bahwa tanaman kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi geografis dan ekologis Jawa Barat. Wilayah provinsi yang relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting dinilai tidak ideal untuk pengembangan komoditas sawit. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan dalam surat edaran tersebut, “Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.”
Pengalihan Komoditas
Larangan ini berlaku menyeluruh, mencakup petani perseorangan hingga perusahaan. Selain menghentikan penanaman baru, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang sudah terlanjur ada. Area yang telah ditanami sawit diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai. Kriteria penggantian komoditas meliputi:
- Komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat.
- Sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan.
- Mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air.
- Menekan risiko kerusakan lingkungan.
Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat.






