Berita

Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Presiden

Advertisement

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungan penuhnya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah naungan Presiden. Ia menilai sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah berjalan sangat baik selama ini.

Sinergitas yang Baik dengan Pemerintah Daerah

Herman Deru mengungkapkan pengalamannya dalam menjalin kerja sama dengan institusi Polri. “Saya Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” kata Herman Deru dalam keterangan video pada Jumat (30/1/2026).

Ia berharap kedudukan Polri tidak mengalami penyesuaian ulang di daerah. “Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, jadi sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” ujar Herman Deru.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden,” tegasnya.

Penolakan Wacana Polri di Bawah Kementerian

Dukungan Herman Deru ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri menyatakan bahwa wacana tersebut dapat melemahkan negara, presiden, dan Polri itu sendiri.

Advertisement

“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujar Sigit kala itu.

Keputusan DPR RI

Hasil rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1). Paripurna tersebut menetapkan keputusan mengenai Polri yang tetap berada di bawah Presiden sebagai keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah.

Poin penting yang ditetapkan DPR adalah:

  • Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung.
  • Polri tidak berbentuk kementerian.
  • Posisi Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement