Berita

Gugatan UU APBN 2026: Anggaran Pendidikan Diminta Tak untuk Makan Bergizi Gratis

Advertisement

Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini meminta agar anggaran pendidikan tidak dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 di situs MK pada Jumat, 30 Januari 2026. Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.

Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan.

Alokasi Dana Makan Bergizi Gratis Dinilai Mengurangi Ruang Fiskal Pendidikan

Pemohon menyatakan bahwa alokasi dana untuk program makan bergizi gratis dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Menurut mereka, besaran dana tersebut mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar salah satu pemohon.

Advertisement

Pemohon juga mengemukakan bahwa Kemendikdasmen membutuhkan Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar negeri atau swasta. Jika dana operasional MBG dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar dapat digratiskan.

Selain itu, pemohon menyoroti dampak negatif terhadap guru honorer. “Banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG,” ujarnya.

Tuntutan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemohon meminta MK untuk:

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”.
  • Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau, apabila majelis hakim MK berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Advertisement