Jakarta – Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) nyaris terhalang oleh tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dan denda administratif dari kasus penyalahgunaan kawasan hutan.
Pantauan di lokasi pada Rabu (24/12/2025), gunungan uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu itu disusun bertumpuk dan dikemas dalam plastik, memenuhi lobi gedung Jampidsus Kejagung. Tumpukan uang tersebut bahkan hampir menutupi pintu masuk gedung.
Uang triliunan rupiah ini diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469. Rinciannya, Rp 4,2 triliun berasal dari rampasan kasus korupsi yang ditangani Kejagung, dan Rp 2,4 triliun merupakan penagihan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam acara tersebut, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengelola Investasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Prabowo Bentuk Satgas PKH dan Apresiasi Kerja Keras
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menceritakan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpinnya. Ia menekankan bahwa Satgas PKH tetap bekerja keras di lapangan meskipun tidak selalu terekspos media.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa dan rakyat Indonesia, saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit. Harus verifikasi, mengecek 4 juta hektare, tidak sedikit luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi,” ujar Prabowo usai menyaksikan penyerahan hasil rampasan perkara.
Presiden Prabowo memahami beratnya tantangan yang dihadapi Satgas PKH, termasuk menghadapi preman dan persoalan di lokasi terpencil yang jauh dari sorotan publik. “Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vlogger-vlogger, dan sebagainya. Tapi saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu karena kesetiaan saudara terhadap negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil rampasan Rp 6,6 triliun ini baru sebagian kecil dari kerugian negara akibat keserakahan. Sejak menerima mandat, Prabowo bertekad melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara. Pembentukan Satgas PKH melalui Peraturan Presiden nomor 5 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Satgas PKH Serahkan 896,9 Hektare Kawasan Hutan
Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali lahan seluas 896,9 hektare yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Seluruh lahan tersebut kini diserahkan kepada negara untuk dikelola.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa lahan seluas 240.575,383 hektare disita dari 124 subjek hukum di enam provinsi. Lahan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kemudian meneruskannya kepada Badan Pengelola Investasi (CEO Danantara) Rosan Roeslani untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa selama sepuluh bulan terakhir, Satgas PKH telah menguasai lahan perkebunan seluas 4 juta hektare dengan nilai indikasi lebih dari Rp 150 triliun. Ia menegaskan komitmen Kejagung untuk menindaklanjuti penyalahgunaan kawasan hutan demi kepentingan rakyat.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin. “Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” tambahnya.
Kejagung juga memastikan akan mengejar potensi penerimaan denda administratif dari sektor sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan, dengan estimasi mencapai Rp 139 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” pungkasnya.






