Berita

Guru Besar Al Azhar Apresiasi Kejagung Sita Rp 6,6 T, Sebut Pemberantasan Korupsi Produktif

Advertisement

JAKARTA, 26 Desember 2025 – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyerahkan hasil sitaan uang senilai Rp 6,6 triliun ke pemerintah. Uang tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.

Pemberantasan Korupsi yang Produktif

Suparji menilai langkah Kejagung ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi yang produktif. “Ini suatu hal yang patut diapresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif,” ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (24/12/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini dapat memotivasi aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja lebih keras. Suparji melihat Kejagung telah menerapkan prinsip economic analysis of law dalam pemberantasan korupsi. “Dengan rampasan tersebut, mendorong aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang economic analysis of law. Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya,” jelasnya.

Bukti Nyata Penegakan Hukum Profesional

Lebih lanjut, Suparji menekankan bahwa penyerahan hasil sitaan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Kejagung dalam penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa kasus-kasus yang melibatkan oknum jaksa tidak seharusnya melemahkan citra institusi secara keseluruhan. “Pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya.

“Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik,” imbuhnya.

Advertisement

Persiapan Menghadapi KUHP dan KUHAP Baru

Menyongsong tahun 2026, Suparji menyarankan Kejagung untuk mempersiapkan program kerja yang matang, mengingat korupsi masih menjadi masalah masif di Indonesia. Ia juga menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada tahun mendatang. “Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara,” tuturnya.

Rincian Sitaan dan Penyerahan

Uang senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara terdiri dari Rp 2,4 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dan Rp 4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.

Penyerahan resmi dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Uang sitaan tersebut dipamerkan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025), dengan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang disusun setinggi 1 meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar.

Kinerja Kejagung ini juga mendapatkan apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan menjadi energi bagi Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus bekerja secara profesional, progresif, dan berkontribusi pada perekonomian negara.

Advertisement