Berita

Guru PNS Pasuruan Dipecat Usai Viral Curhat Perjalanan 114 Km, Pemkab Ungkap Alasan Disiplin

Advertisement

PASURUAN, JAWA TIMUR – Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat. Pemberhentian ini terjadi setelah guru tersebut tercatat tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menyatakan bahwa Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini),” ujar Ninuk, Selasa (30/12/2025).

Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Hal ini didasarkan pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang kewajiban masuk kerja dan melaksanakan tugas.

Advertisement

Sebelumnya, Nur Aini sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Ia mengeluhkan jarak tempuh yang sangat jauh dari rumahnya di Bangil menuju tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Jarak tersebut dilaporkan mencapai 57 kilometer sekali jalan, atau total 114 kilometer untuk perjalanan pulang pergi.

Guru berusia 38 tahun itu juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM). “Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” tuturnya kepada sejumlah wartawan.

Advertisement