Berita

Hak Asuh Arkana Jatuh ke Ridwan Kamil, Atalia Praratya Berbagi Pengasuhan

Advertisement

Pengadilan Agama Bandung telah mengesahkan perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya. Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan mengenai hak asuh anak.

Hak Asuh Camillia Laetitia Azzahra

Hakim Pengadilan Agama Bandung memutuskan hak asuh atas Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zahra sepenuhnya diserahkan kepada Zahra sendiri. Keputusan ini diambil mengingat Zahra telah dianggap dewasa secara hukum dan berhak menentukan pilihannya.

Meskipun Atalia Praratya mengajukan permohonan hak asuh atas putrinya tersebut, hakim mengedepankan otonomi Zahra dalam menentukan siapa yang akan diasuhnya.

Nasib Arkana Aidan Misbach Pasca Perceraian

Selain Zahra, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya juga mengasuh seorang anak angkat bernama Arkana Aidan Misbach sejak tahun 2020. Namun, putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Bandung tidak secara spesifik menyinggung mengenai hak asuh Arkana.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum kedua belah pihak memberikan penjelasan terkait status dan pengasuhan Arkana pasca-perceraian orang tuanya.

Kesepakatan Hak Asuh Arkana

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan bahwa hak asuh Arkana jatuh ke tangan Ridwan Kamil. Keputusan ini, menurut Wenda, didasarkan pada kesepakatan yang telah dicapai dalam proses persidangan.

Advertisement

“(Hak asuh Arkana) ke Pak RK. Kesepakatannya begitu,” ujar Wenda singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, seperti dilansir detikJabar, Kamis (8/1/2026).

Arkana Berstatus Anak Negara, Pengasuhan Bersama

Sementara itu, pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa putusan cerai tersebut memang secara khusus mengatur hak asuh anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra (Zahra).

“Sebenarnya berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra (Zahra). Dalam putusan, Zahra karena sudah dewasa memilih ikut Ibu Atalia,” jelas Debi.

Mengenai Arkana, Debi menambahkan bahwa statusnya adalah anak negara, dan Ridwan Kamil serta Atalia hanya memiliki izin pengasuhan (foster care), bukan hak adopsi secara hukum perdata dalam putusan cerai.

“Jadi Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh. Hanya saja, sistem pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama. Terkait teknis pembagian waktunya, nanti dibagi berapa hari di Pak RK dan berapa hari di Ibu Atalia,” pungkasnya.

Advertisement