Polda Metro Jaya mengungkap adanya permohonan restorative justice (RJ) dari Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Namun, pihak kepolisian menyatakan belum menerima surat pernyataan perdamaian resmi dari kedua belah pihak.
Proses Restorative Justice Terkendala Surat Damai
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa permohonan RJ telah diajukan oleh terlapor, Inara Rusli. Akan tetapi, surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor belum dilampirkan dalam pengajuan tersebut.
“Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ (restorative justice). Namun dalam hal ini dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” ujar Reonald kepada wartawan pada Senin (5/1/2026).
Reonald menambahkan, kepolisian siap memfasilitasi proses restorative justice. Namun, kelengkapan administrasi berupa surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor menjadi syarat mutlak.
“Makannya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Kasus Tetap Berlanjut Tanpa Surat Perdamaian
Kombes Reonald menegaskan bahwa selama belum ada surat perjanjian perdamaian yang sah antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa, serta surat pencabutan laporan dari pelapor, kasus dugaan perzinaan ini akan terus berjalan.
“Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Sebelumnya, Inara Rusli juga sempat melaporkan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina, atas dugaan penipuan. Namun, laporan penipuan tersebut telah dicabut oleh Inara Rusli.






