Pihak Inara Rusli mendesak agar laporan dugaan perzinaan yang melibatkan dirinya dan Insanul Fahmi, yang dilaporkan oleh istri sah Insanul, Wardatina Mawa, ditahan sementara. Desakan ini menyusul laporan balik Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Proses Hukum di Bareskrim Diutamakan
Pada Kamis (8/1/2026), Inara Rusli didampingi kuasa hukumnya, Lechumanan, menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam laporan Inara Rusli mengenai akses ilegal tersebut.
“Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan,” ujar Inara Rusli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Lechumanan menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat mengenai adanya oknum yang mengambil dan menyebarkan data pribadi kliennya secara ilegal.
“Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” terang Lechumanan.
Keabsahan Bukti CCTV Dipertanyakan
Pihak Inara Rusli secara tegas meminta Polda Metro Jaya untuk menahan pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Alasan utamanya adalah alat bukti yang digunakan Mawa, yaitu rekaman video CCTV dari rumah Inara Rusli, dianggap diperoleh secara tidak sah.
“Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” klaim Lechumanan.
Lechumanan berpendapat bahwa proses hukum di Bareskrim, yang menangani dugaan akses ilegal, harus didahulukan karena menyangkut keabsahan barang bukti primer yang digunakan dalam laporan Mawa.
“Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan,” jelasnya.
Ancaman Hukuman dan Harapan Keadilan
Pihak Inara Rusli menduga lebih dari satu orang terlibat dalam aksi akses ilegal CCTV tersebut. Mereka mengincar ancaman hukuman yang signifikan bagi para pelaku, yaitu di atas lima tahun penjara.
“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” wanti-wanti Lechumanan.
Inara Rusli sendiri berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang latar belakang pihak yang berseteru. Ia mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut namun tetap berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” ucap Inara Rusli.
Awal Mula Perseteruan
Perseteruan ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya. Ia menyertakan rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara Rusli sebagai bukti, yang diduga merekam kemesraan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Laporan Inara Rusli ke Bareskrim kemudian muncul sebagai respons, mengklaim rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin.






