Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat bicara mengenai keputusan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza (Gaza Peace Board/BOP) yang dibentuk oleh mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl A Mulachela, menegaskan bahwa partisipasi Indonesia bertujuan utama untuk mendorong penghentian kekerasan di Gaza.
Dorong Penghentian Kekerasan dan Bantuan Kemanusiaan
Dalam sebuah sesi Zoom Meeting pada Kamis (22/6/2026), Nabyl menjelaskan, “Bahwa yang pertama mengenai board of peace (BOP) ini keanggotaan Indonesia dalam BOP tujuannya adalah untuk mendorong penghentian kekerasan, pelindungan warga sipil dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina yang berada di Gaza.” Ia menambahkan bahwa BOP dilihat sebagai mekanisme sementara untuk mencapai tujuan tersebut.
Keanggotaan Tidak Mengharuskan Dana Besar untuk Anggota Non-Permanen
Menanggapi pertanyaan mengenai syarat keanggotaan permanen yang mengharuskan penyetoran dana sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,9 triliun, Nabyl mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi anggota yang bergabung untuk masa tiga tahun.
“Sehingga mengenai permanen dan 3 tahun, sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut namun keanggotaan itu tak mengharuskan pembayaran terutama apabila untuk yang tidak permanen,” jelas Nabyl.
Dukungan untuk Kemerdekaan Palestina Sesuai Hukum Internasional
Nabyl kembali menekankan bahwa bergabungnya Indonesia didasari oleh mandat kemanusiaan dan komitmen terhadap perjuangan Palestina. Ia menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia sejalan dengan Piagam PBB serta politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Lebih lanjut, Nabyl menegaskan bahwa BOP merupakan inisiatif yang di-endorse oleh Dewan Keamanan PBB. “Jadi memang BOP ini adalah mekanisme ini yang government let, jadi merupakan inisiatif yang di- endorse juga dewan keamanan PBB sehingga memang merupakan porsi dari pemerintah,” terangnya.
Ia menambahkan, “Mengenai gulirannya ini tentu kita lakukan sebagai suatu upaya ikhtiar untuk mencapai tujuan yang sama-sama sejalan dengan prinsip yang kita kedepankan selama ini untuk mendukung kemerdekaan Palestina, two-state solution berdasarkan hukum internasional dan resolusi-resolusi di PBB.”
Bukan Berkaitan dengan Negosiasi Tarif Trump
Menjawab spekulasi apakah bergabungnya Indonesia berkaitan dengan negosiasi tarif Trump, Nabyl dengan tegas membantahnya. “Ini murni berdasarkan mandat kemanusiaan dan komitmen perjuangan Palestina dan memperjuangkan untuk kemerdekaan Palestina dan ini sejalan piagam PBB dan politik Indonesia yang bebas dan aktif,” katanya.
Aturan Keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza
Sebelumnya, draf Piagam Dewan Perdamaian Gaza yang dikutip Bloomberg menyebutkan bahwa keputusan dalam dewan akan diambil berdasarkan suara mayoritas, dengan setiap negara anggota yang hadir memiliki satu suara, namun tunduk pada persetujuan ketua dewan.
Setiap negara anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya piagam dan dapat diperpanjang oleh ketua. Namun, masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku bagi negara anggota yang berkontribusi lebih dari US$ 1 miliar dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama berlakunya piagam.






