Berita

MPR Rampungkan Pokok-Pokok Haluan Negara, Siap Dibahas Bersama Presiden Prabowo

Advertisement

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di tingkat MPR telah selesai. Langkah selanjutnya, MPR akan mendiskusikan konsep PPHN tersebut dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Amanat Pimpinan MPR Sejak Lama

Muzani menjelaskan bahwa PPHN merupakan amanat yang telah digagas oleh pimpinan MPR dari periode ke periode, dimulai sejak era Taufiq Kiemas, dilanjutkan oleh Zulkifli Hasan, hingga Bambang Soesatyo. Namun, gagasan tersebut belum pernah terselesaikan.

“PPHN pembahasannya di MPR sudah selesai. Jadi PPHN itu adalah amanat dari pimpinan MPR berperiode-periode sejak periodenya Pak Taufiq Kiemas itu sudah digagas, kemudian periodenya Zulkifli Hasan juga dibahas, digagas, periodenya Mas Bambang Soesatyo juga dibahas dan itu nggak selesai-selesai,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Konsep PPHN Rampung Agustus 2025

Ia menambahkan bahwa pembahasan konsep PPHN di MPR berhasil diselesaikan pada akhir Agustus 2025. Konsep tersebut telah diterima dan diputuskan oleh seluruh fraksi yang ada di MPR.

“Kami mengejar agar konsep PPHN itu bisa diselesaikan karena ini bagian dari amanat pimpinan MPR yang lalu kepada kami. Maka pada akhir Agustus ya, pada akhir Agustus sebagai sebuah konsep Pokok-Pokok Haluan Negara kami anggap selesai dan itu sudah diputuskan diterima oleh semua fraksi yang ada di MPR sebagai sebuah konsep PPHN,” jelasnya.

Diskusi Lanjutan dengan Presiden

Konsep PPHN yang telah rampung ini akan segera didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Diskusi ini penting untuk menentukan tindak lanjut, termasuk bentuk produk hukum yang akan dihasilkan.

Advertisement

“Konsep PPHN itu sudah kita terima dan sekarang sedang di tangan kami. Kami sedang akan komunikasikan dengan Presiden untuk didiskusikan bersama. termasuk apakah termasuk bagaimana mendapatkan bentuk PPHN ini mau dikemanakan,” ungkap Muzani.

Muzani mengemukakan bahwa bentuk produk hukum PPHN bisa berupa undang-undang atau bentuk lain, mengingat Tap MPR sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, diperlukan diskusi mendalam dengan Presiden.

“Bisa undang-undang, bisa Tap MPR, tapi Tap MPR itu juga sudah nggak ada lagi, bisa apa. Makanya itu sedang, kita perlu diskusi dengan Presiden,” tuturnya.

Meskipun demikian, Muzani belum dapat memastikan kapan pertemuan dengan Presiden Prabowo akan dilaksanakan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mencari momen yang tepat untuk melakukan diskusi tersebut.

“Hasil diskusi dengan Presiden inilah yang nanti akan menjadi rumusan nanti apa kira-kira seperti itu. Nah, sekarang kapan ketemunya? kita sedang mencari ketemu dengan Presiden,” pungkasnya.

Advertisement