Berita

Indonesia Permudah Warga 97 Negara, Ini Daftar Lengkap Penerima Visa on Arrival

Advertisement

JAKARTA, 24 Januari 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kembali mempermudah akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dengan menyediakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Fasilitas ini memungkinkan WNA dari 97 negara untuk mendapatkan visa langsung setibanya di bandara atau pelabuhan internasional tanpa perlu mengajukan permohonan visa sebelumnya.

Daftar 97 Negara Penerima Visa on Arrival

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Ditjen Imigrasi, berikut adalah daftar lengkap 97 negara yang warganya berhak mendapatkan fasilitas VoA untuk masuk ke Indonesia:

  • Afrika Selatan
  • Albania
  • Amerika Serikat
  • Andorra
  • Arab Saudi
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Belanda
  • Belarus
  • Belgia
  • Brasil
  • Brunei Darussalam
  • Bosnia Herzegovina
  • Bulgaria
  • Ceko
  • Chile
  • Denmark
  • Ekuador
  • Estonia
  • Filipina
  • Finlandia
  • Guatemala
  • Hong Kong
  • Hungaria
  • India
  • Inggris
  • Irlandia
  • Italia
  • Islandia
  • Jepang
  • Jerman
  • Kamboja
  • Kanada
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kolombia
  • Korea Selatan
  • Kroasia
  • Kuwait
  • Laos
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Maladewa
  • Malaysia
  • Malta
  • Maroko
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Mesir
  • Monako
  • Mongolia
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Norwegia
  • Oman
  • Palestina
  • Papua Nugini
  • Prancis
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Rumania
  • Rusia
  • Rwanda
  • Selandia Baru
  • Serbia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Siprus
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Taiwan
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Tiongkok
  • Tunisia
  • Turki
  • Uni Emirat Arab
  • Uzbekistan
  • Ukraina
  • Vatikan
  • Venezuela
  • Vietnam
  • Yordania
  • Yunani

Kegunaan Visa on Arrival

Fasilitas VoA dan e-VoA yang diberikan untuk masuk ke Indonesia dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:

Advertisement

  • Tourism (Pariwisata): Kunjungan untuk berwisata.
  • Government duties (Tugas pemerintah): Kunjungan terkait tugas kedinasan.
  • Business talk (Urusan bisnis): Kunjungan untuk melakukan negosiasi atau pembicaraan bisnis.
  • Medical purposes (Keperluan medis): Kunjungan untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Purchase of goods (Pembelian barang): Kunjungan untuk melakukan pembelian barang.
  • Family visit (Kunjungan keluarga): Kunjungan untuk bertemu dengan keluarga.
  • Transit: Kunjungan untuk singgah sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Cara Membuat Visa on Arrival

Proses mendapatkan Visa on Arrival dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Kedua, WNA dapat memperolehnya langsung di bandara atau tempat pemeriksaan imigrasi saat kedatangan. VoA ini memberikan masa tinggal hingga 30 hari.

Biaya yang dikenakan untuk VoA adalah sebesar Rp 500.000. Masa berlaku maksimum VoA adalah 30 hari, yang dapat diperpanjang satu kali jika diperlukan.

Advertisement