Jaksa penuntut umum (JPU) membantah keras tudingan bahwa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diarahkan atau dipaksa memberikan keterangan. Jaksa menilai anggapan tersebut sebagai pernyataan yang berbahaya dan tidak berdasar.
Tanggapan Jaksa Terhadap Tuduhan Kubu Nadiem
Pernyataan ini disampaikan jaksa menanggapi klaim dari kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan para saksi telah diarahkan dan ditekan selama proses penyidikan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026) menjadi forum utama penyampaian bantahan ini.
“Saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, Yang Mulia. Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, Yang Mulia. Diparaf, dibaca,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka menekankan bahwa saksi memberikan keterangan secara sukarela tanpa adanya paksaan atau arahan.
“Ya perlu diperjelas juga, Yang Mulia. Artinya, kami minta juga pendapat dari kami, pandangan dari kami bahwasanya statement-statement yang mengarahkan seakan-akan penyidikan ini tidak transparan, mengarahkan, itu adalah statement-statement yang tidak benar, Yang Mulia,” tambah jaksa.
Dugaan Kubu Nadiem Makarim
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menduga adanya pengarahan dan tekanan terhadap saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dugaan ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam keterangan beberapa saksi.
“Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim, Yang Mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” ujar pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ari Yusuf Amir mengusulkan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah untuk saksi tertentu, seperti Saksi Purwadi, guna mendapatkan keterangan yang lebih independen. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan,” ungkapnya.
Ari juga sempat berencana memberikan Al-Qur’an kepada para saksi sebelum bersaksi untuk mendorong kejujuran. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa pengambilan sumpah dengan Al-Qur’an di atas kepala sudah cukup.
“Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur’an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.






