Berita

Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading Ditangkap, Uangnya untuk Beli Sabu

Advertisement

Polisi menangkap seorang pelaku jambret berinisial D (22) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku dilaporkan telah menjual hasil jambretannya, sebuah iPhone 16 Pro, untuk digunakan membeli narkoba jenis sabu.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa pelaku, D, menjual iPhone 16 Pro tersebut seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata dengan rekannya, R, yang berperan sebagai penadah. Masing-masing pelaku mendapatkan Rp 1 juta.

“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” ujar Seto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Saat penangkapan, pelaku D kedapatan sedang mengonsumsi sabu. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ungkap Seto.

Penangkapan Pelaku Lain

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku lain berinisial R, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas. “Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D,” jelas Seto.

Advertisement

Pelaku D kini dalam penanganan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kronologi Penjambretan

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/1) pagi di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kecamatan Kelapa Gading. Korban, seorang wanita berinisial RAF (33), dijambret tasnya saat hendak pergi beribadah ke gereja.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim dilansir Antara, Selasa (6/1), menyatakan bahwa akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu tas yang berisi dokumen penting dan sebuah iPhone 16.

Advertisement