Berita

Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading, Pelaku Jual Rp 2 Juta untuk Beli Narkoba

Advertisement

Seorang pria berinisial D (22) nekat menjambret iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (33) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ponsel mewah yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah itu dijual seharga Rp 2 juta untuk memenuhi kebutuhan narkoba.

Pelaku Ditangkap Usai Aksi Viral

Aksi penjambretan yang terjadi di Komplek Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (4/1/2026) pagi, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Pelaku D merampas iPhone 16 Pro dari korban yang hendak beribadah di gereja.

Korban sempat terseret motor pelaku saat berusaha mempertahankan tasnya yang berisi barang berharga, termasuk iPhone 16 Pro tersebut. Menindaklanjuti laporan, Polsek Kelapa Gading bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku dalam waktu kurang dari sepekan.

Rekan Pelaku Masih Buron

Pelaku D ditangkap di kawasan Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan, D mengakui perbuatannya dan berperan sebagai eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap saudara D. Diakui oleh pelaku D benar telah melakukan pencurian di TKP yang berperan sebagai eksekutor,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Rabu (7/1).

Saat penangkapan, rekan pelaku yang berperan sebagai joki, berinisial R, tidak berada di lokasi dan masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan

Saat proses pengembangan untuk menangkap pelaku lain, D melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya. “Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D. Selanjutnya pelaku D dalam penanganan dokter RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur,” jelas Seto.

Advertisement

iPhone Dijual Rp 2 Juta untuk Foya-foya dan Narkoba

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, D mengaku telah menjual iPhone 16 Pro milik korban seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dengan rekannya, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta. “Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta rupiah. Masing masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” terang Seto.

Motif di balik aksi nekat ini terungkap, D mengaku menggunakan uang hasil jambret untuk foya-foya dan membeli narkoba jenis sabu. Saat penangkapan, pelaku diketahui sedang dalam pengaruh narkoba. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ujar Seto.

Kronologi Aksi Penjambretan

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/1/2026) pagi, di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading. Korban RAF memarkirkan mobilnya di ruko sekitar hotel karena area parkir gereja penuh. Saat hendak naik mobil jemputan dari gereja, dua pelaku berboncengan motor menghampiri dan merampas tas korban.

“Korban sempat menahan tas tapi tidak kuat dan terjatuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim. Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Advertisement