Berita

Joki Curanmor Terjatuh Saat Kabur, Warga Cipondoh Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku

Advertisement

Tangerang – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berujung pada penangkapan salah satu pelaku berinisial Z. Pelaku berhasil diringkus warga setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri.

Kronologi Penangkapan

Menurut Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah korban menyadari motornya dibawa kabur, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kedua pelaku dengan korban dan warga.

Pelaku yang berhasil diamankan, berinisial Z, berperan sebagai joki. Ia terjatuh dari sepeda motor di sekitar Pasar Sipon saat melarikan diri bersama rekannya. “Pelaku berinisial Z berperan sebagai joki. Saat beraksi bersama rekannya, pelaku terjatuh dari sepeda motor di sekitar Pasar Sipon dan langsung diamankan warga,” jelas AKP Yudha Prakoso, Senin (22/12/2025).

Satu Pelaku Masih Buron

Sementara itu, rekan Z yang berinisial R, berhasil kabur dengan membawa motor korban. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri membawa motor korban. Petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku lainnya yang melarikan diri,” ungkapnya.

Advertisement

Modus Operandi dan Penjualan Hasil Curian

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku Z mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, R. Pelaku Z berperan sebagai joki, sementara R bertindak sebagai pemetik atau orang yang mengambil motor. “Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial R yang kini berstatus DPO. Pelaku mengaku berperan sebagai joki, sedangkan rekannya sebagai pemetik,” tutur AKP Yudha.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Lampung. Keuntungan yang diterima dari setiap unit motor curian diperkirakan mencapai Rp 2 juta. “Pelaku mengaku berperan sebagai joki, sedangkan rekannya sebagai pemetik. Pelaku mengaku bahwa sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Lampung menggunakan. Keuntungan yang diterima sekitar Rp 2 juta per unit,” tambahnya.

Saat ini, pelaku Z telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih berupaya mengungkap jaringan pencurian motor di wilayah tersebut.

Advertisement