Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima uang senilai Rp 840 juta saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Dugaan Korupsi Dana Baznas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan Padeli sebagai tersangka. Ia menyebutkan bahwa Padeli ditetapkan bersama seorang tersangka lain berinisial ISL, namun identitas ISL tidak diungkapkan.
“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Menurut Anang, Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Enrekang, Sulawesi Selatan, periode 2021-2024. “Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain),” jelas Anang.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Tegas
Anang menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejagung.
“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” ungkapnya.
Penanganan perkara ini kini dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Padeli telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara.
Menanggapi kasus ini, Anang menegaskan komitmen Kejagung untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. “Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.






