Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memberlakukan larangan berlayar pada malam hari bagi seluruh kapal wisata di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul insiden tenggelamnya kapal yang merenggut nyawa pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta keluarganya pada akhir Desember 2025.
Fokus pada Keselamatan
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menyatakan bahwa nakhoda kapal dilarang mengoperasikan kapalnya saat malam, terutama di 10 lokasi yang telah diidentifikasi sebagai zona kedaruratan sejak tahun 2023. “Nakhoda kapal dilarang melayarkan kapalnya pada malam hari, terutama pada 10 lokasi kedaruratan yang sudah kami identifikasi dan umumkan dari tahun 2023,” ujar Stephanus, Jumat (09/01/2026).
Setiap kapal wisata yang beroperasi di perairan Taman Nasional Komodo diwajibkan untuk berlabuh saat senja tiba. Larangan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut, mengingat penanganan darurat saat cuaca buruk di malam hari sangat terkendala oleh keterbatasan jarak pandang.
“Apabila jarak pandang terbatas maka antisipasi kedaruratan itu akan terhambat,” jelas Stephanus. Ia menambahkan bahwa pelayaran di malam hari juga menyulitkan tim tanggap darurat dalam melakukan operasi pencarian dan pertolongan jika terjadi insiden.
Antisipasi Terulangnya Tragedi
Stephanus mengakui bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipasi agar tragedi serupa tidak terulang. Insiden tenggelamnya KM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, pada 26 Desember 2025, menjadi perhatian serius. Kapal tersebut tenggelam saat berlayar di malam hari, menyebabkan hilangnya nyawa Martin Carreras Fernando dan anggota keluarganya.






