Berita

Kapolres Bogor Copot 3 Anggota Usai Kericuhan di Parungpanjang, Sidang Disiplin Digelar

Advertisement

Bogor – Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bergerak cepat meredam potensi konflik pasca-aksi massa mendatangi Polsek Parungpanjang, Jumat (26/12/2025). Ketegangan dipicu dugaan ketidaksesuaian prosedur penegakan hukum oleh anggota Unit Reskrim.

Situasi berawal ketika personel kepolisian mengejar Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ranmor di Cigudeg. Dalam prosesnya, terjadi miskomunikasi dan dugaan pelanggaran prosedur saat mengamankan seorang warga berinisial AK. Insiden ini memicu reaksi keluarga dan warga Desa Tegalega yang mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi.

Menanggapi gejolak tersebut, AKBP Wikha Ardilestanto langsung turun tangan. Melalui panggilan video, Kapolres memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada warga yang berkumpul di halaman Polsek. Upaya ini berhasil meredakan massa yang membubarkan diri dengan tertib setelah aspirasi mereka didengar.

AKBP Wikha juga menerima langsung laporan korban di Polres Bogor. Korban, didampingi Kepala Desa dan perwakilan keluarga, diterima dengan baik di Ruang Pengaduan Polres Bogor. “Kami sangat mengapresiasi masukan dari masyarakat. Begitu ada laporan mengenai ketidaksesuaian prosedur di lapangan, kami langsung bertindak cepat dan responsif untuk menarik personel yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor,” ujar AKBP Wikha, Sabtu (27/12/2025).

Kapolres Bogor juga menjalin komunikasi dengan tokoh agama setempat, KH Ahum, selaku orang tua warga yang sempat diamankan. Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila diutus bersilaturahmi ke kediaman tokoh tersebut untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, Polres Bogor menggelar sidang disiplin pada Sabtu sore. Hasil evaluasi menyatakan tiga personel terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Putusan Sidang Disiplin

Ketiga personel tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin, meliputi penempatan khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, hingga pembebasan dari jabatan.

Advertisement

A. Aiptu IN

Hukuman Disiplin:

  • Teguran Tertulis
  • Penundaan tidak mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
  • Mutasi yang bersifat demosi
  • Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor
  • Pembebasan dari Jabatan

B. Bripka MAS

Hukuman Disiplin:

  • Teguran Tertulis
  • Penundaan tidak mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
  • Mutasi yang bersifat demosi
  • Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor
  • Pembebasan dari Jabatan

C. Briptu AN

Hukuman Disiplin:

  • Teguran Tertulis
  • Penundaan tidak mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
  • Mutasi yang bersifat demosi
  • Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor
  • Pembebasan dari jabatan

“Penanganan ini kami lakukan secara transparan dan cepat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri. Kami pastikan setiap personel yang bertugas wajib mematuhi SOP yang berlaku,” tegas AKBP Wikha.

Saat ini, situasi di wilayah Parungpanjang dan Cigudeg dilaporkan telah kembali normal dan kondusif. AKBP Wikha menegaskan, Polres Bogor berkomitmen melakukan langkah-langkah pemulihan serta meningkatkan ketelitian personel dalam bertugas di lapangan.

Advertisement