Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang dilaporkan oleh orang tua murid. Penghentian penyelidikan ini diambil setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026), kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. “Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Boy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Dengan demikian, penyelidikan atas laporan tersebut resmi dihentikan. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Mediasi Berujung Buntu
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua murid yang melaporkan. Mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1) tersebut, sayangnya, menemui jalan buntu.
“Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy pada Kamis (29/1). Ia menambahkan bahwa mediasi ditempuh demi masa depan murid dan kepolisian berharap ada kesepakatan damai. Guru yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa nasihat yang diberikan adalah demi kebaikan anak didiknya.
Meskipun pelapor sempat memilih melanjutkan kasus, ia tetap membuka ruang untuk restorative justice.
Viral di Media Sosial
Informasi mengenai kasus ini pertama kali menyebar luas di media sosial, termasuk unggahan dari anak guru tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah. Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya menggendong. Guru tersebut kemudian menasihati murid itu agar memiliki kepedulian terhadap sesama, yang kemudian dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk memarahi di depan kelas.
Meskipun mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut tetap melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal. Laporan ini kemudian dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.






