Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Aset-aset ini merupakan hasil rampasan dari para tersangka tindak pidana korupsi yang telah diproses hukum.
Rincian Pemulihan Aset
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan 2025 di kantornya pada Rabu (31/12/2025), merinci total nilai aset yang berhasil dipulihkan.
“Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” ujar Anang Supriatna.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemulihan aset dilakukan melalui berbagai cara, termasuk lelang, pemberian hibah, setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti.
Dari total nilai tersebut, pemulihan aset melalui lelang atau penjualan langsung barang sitaan mencapai Rp 305.130.020.767. Sementara itu, penyelesaian uang pengganti menyumbang nilai terbesar, yakni Rp 18.691.459.697.160.
Selain itu, pemulihan melalui hibah yang diberikan tercatat senilai Rp 232.957.451.000, dan pemulihan melalui setoran uang tunai sebesar Rp 424.861.682.039.
Proses Lelang Berlanjut
Anang Supriatna menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses lelang terhadap barang-barang hasil sitaan kasus korupsi. Salah satu aset yang masih dalam proses penanganan BPA adalah terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah, yang melibatkan terpidana Harvey Moeis.
“Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” tuturnya, mengindikasikan bahwa aset tersebut akan segera diproses lebih lanjut.






