Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tata kelola kebun dan industri sawit di Kementerian LHK periode 2015-2024.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa kasus yang diselidiki bukan terkait tata kelola tambang, melainkan spesifik pada sektor sawit.
“Jadi, yang pertama, saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/1/2026).
“Ada beberapa yang nanya ke saya, apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” tambahnya.
Syarief merinci bahwa kasus ini mencakup periode 2015 hingga 2024. Selama dua hari, Rabu dan Kamis, penyidik telah menggeledah total enam lokasi. Lokasi-lokasi tersebut melibatkan pejabat kementerian, pihak swasta, maupun instansi pemerintahan.
“Kalau nggak salah tahun 2015 sampai 2024. (Digeledah) kemarin sekitar enam. Enam tempat ya. Iya (penggeledahan) Rabu dan Kamis, dua hari,” jelasnya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus. Bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting dan data elektronik.
“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan,” kata Syarief.
Meskipun demikian, Syarief belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya aset yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia menekankan bahwa tujuan utama penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta alat bukti yang mendukung penyidikan.
“(Aset) belum, nanti. Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” jelasnya.
Siti Nurbaya Akan Diperiksa sebagai Saksi
Syarief juga mengonfirmasi bahwa Siti Nurbaya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ini, mengingat kapasitasnya sebagai Menteri LHK pada periode yang diselidiki.
“Betul (kapasitas Siti Nurbaya sebagai menteri). (Pemeriksaan) nanti saya jadwalkan,” jelasnya.
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 20 orang terkait kasus tata kelola sawit ini. Proses penyidikan masih terus berjalan, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses hukum selanjutnya.






