Malang – Jajaran Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam operasi penindakan tersebut, sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sitaan yang signifikan, termasuk belasan kilogram ganja dan ratusan gram sabu.
Rincian Pengungkapan dan Barang Bukti
Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, memaparkan hasil operasi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Jumat (30/1/2026). “Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi,” ujar Kombes Putu Kholis Aryana.
Kholis menekankan bahaya narkotika golongan I, seperti ganja dan sabu, yang dapat menyebabkan kerusakan fisik, mental, sosial, bahkan memicu tindak kriminalitas lanjutan.
Proses Hukum dan Pasal Berlapis
Terkait penegakan hukum, Kholis memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera. “Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan prosedural dan berkeadilan,” jelasnya.
Tiga Kasus Menonjol Jaringan Narkotika
Dalam pengungkapan ini, Kholis menyoroti tiga kasus yang dianggap menonjol karena skala dan modus operandi jaringan narkotika di wilayah Malang Raya.
- Kasus Pertama: Pengungkapan 149 gram sabu di kawasan Lawang, Kabupaten Malang, pada 3 Januari 2026. Tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh jaringan CS yang masih dalam pengejaran. AH meranjau sabu di berbagai titik dengan imbalan gratis dan uang tunai Rp 2 juta.
- Kasus Kedua: Terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32) yang membawa 1,7 kg ganja. AF berencana mengemas ulang ganja tersebut dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan, dengan janji upah Rp 500 ribu per kilogram.
- Kasus Ketiga (Terbesar): Polisi mengamankan dua tersangka, SPA (45) dan DC (39), dengan barang bukti total 13,3 kg ganja, 8,46 gram sabu, tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.
“Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegas Kholis.
Sinergi Pemberantasan Narkoba
Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan akan mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi korban narkoba. Ia juga berkomitmen memutus rantai peredaran narkotika melalui sinergi dengan BNN Kota Malang, serta meningkatkan program edukatif, terutama di kawasan yang dinilai rawan.
“Warga Kota Malang ini majemuk, kami akan tingkatkan kerja sama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye anti narkotika dan memutus rantai distribusi (supply reduction) narkoba,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kholis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada keluarga yang membutuhkan tempat rehabilitasi. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan Kota Malang yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.






