Berita

Kejagung Imbau Masyarakat Laporkan Jaksa ‘Nakal’ untuk Pemberantasan Korupsi

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Pengaduan dapat disalurkan melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.

Tindakan Tegas Terhadap Oknum Jaksa

“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Anang memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Kejagung menegaskan tidak akan mengabaikan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa.

“Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti,” tegas Anang.

Kasus Pemerasan di Hulu Sungai Utara dan Banten

Imbauan ini disampaikan menyusul beberapa kasus yang melibatkan oknum jaksa. Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Advertisement

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tiga oknum jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka dalam kasus serupa, yaitu pemerasan.

Peningkatan Pengawasan Melekat

Menanggapi kasus-kasus tersebut, Anang menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) di Korps Adhyaksa untuk meningkatkan pengawasan melekat dalam penanganan perkara.

“Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi, pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional,” ucap Anang.

Advertisement