Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang aset rampasan milik terpidana kasus korupsi pembobolan bank BUMD, Andi Winarto, senilai Rp 5,4 miliar. Aset yang dilelang berupa empat bidang tanah seluas 666 meter persegi di Gang Merdekalio, Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Lelang Berlangsung Daring
Proses lelang yang dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id ini berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025. Seluruh aset rampasan tersebut dilaporkan laku terjual dengan total nilai Rp 5.461.200.000.
“Lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025). Ia menambahkan, “Laku terjual senilai Rp 5.461.200.000.”
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung
Menurut Anang Supriatna, lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. “Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Hasil lelang ini akan disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Kasus Korupsi Andi Winarto
Andi Winarto merupakan terpidana kasus korupsi pembobolan bank BUMD saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. MA juga menyatakan Andi Winarto wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 548 miliar.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” demikian bunyi amar putusan kasasi MA.






