Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi mengenai proses penataan gunungan uang senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara. Uang tersebut ditumpuk hingga memenuhi lobi Gedung Jampidsus sejak pagi hari oleh petugas.
“Wah, itu dari pagi. Dari Jam 6 sampai jam berapa tuh. Truk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Anang menjelaskan, proses penataan uang dilakukan dengan penjagaan ketat yang melibatkan seluruh petugas keamanan dan pihak bank untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Penjagaan security-nya, ada pihak bank-nya juga mengawasi, dan di sana pun dijaga oleh keamanan. Jadi pengamanannya itu ekstra ketat dong, uang segitu Rp 6,6 triliun,” ucapnya.
Anang menegaskan bahwa triliunan uang yang ditampilkan bukan hasil pinjaman dari bank, melainkan murni sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satgas PKH Rp 2,4 triliun.
“Semua Rp 6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, uang hasil rampasan negara tersebut disimpan di rekening milik kejaksaan dan setelah penyerahan akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara melalui Purbaya. Uang tersebut merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Kegiatan penyerahan yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu digelar di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Jaksa Agung di lokasi.
Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti penyalahgunaan kawasan hutan, karena hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.
“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” pungkasnya.






