Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, pada Selasa (23/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
“Ia benar (Sudirman Said diperiksa),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Sebagai catatan, Petral sendiri telah dibubarkan pada tahun 2015. Pembubaran perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan energi tersebut terjadi saat Sudirman Said masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
“(Sudirman Said) dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” jelas Anang. Kendati demikian, Anang belum merinci lebih lanjut mengenai materi spesifik yang digali dari pemeriksaan terhadap Sudirman Said. Proses pemeriksaan terhadap mantan Menteri ESDM tersebut dilaporkan masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Anang belum memberikan keterangan detail mengenai kedua sprindik tersebut, namun ia memaparkan bahwa periode penyidikan kedua kasus tersebut berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” ungkap Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Anang menambahkan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Petral.
“Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang.






