Berita

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara, KPK Pernah SP3 Kasus Serupa

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilaporkan telah berjalan sejak sekitar Agustus atau September 2025.

Penyidikan Kejagung Dimulai Sejak Pertengahan 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya penyidikan tersebut. “Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Pernyataan Anang ini merespons pertanyaan mengenai penanganan kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Modus Pemberian Izin di Wilayah Hutan Lindung

Anang menjelaskan bahwa kasus yang kini diusut Kejagung berfokus pada dugaan pemberian izin tambang yang memasuki wilayah hutan lindung. “Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Perkara ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Anang juga mengaku tidak memiliki informasi detail mengenai dasar penerbitan SP3 oleh KPK.

“Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta,” tutur Anang.

KPK Terkendala Kerugian Negara dan Daluwarsa

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerbitan SP3 untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara pada tahun 2024 telah dilakukan karena adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.

Advertisement

Selain itu, faktor tempus atau waktu perkara juga menjadi pertimbangan. Kasus yang diduga terkait pasal suap dengan waktu kejadian pada 2009 dinilai telah melewati batas daluwarsa.

“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.

Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 tersebut bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait, mengingat proses hukum dinilai telah dilakukan sesuai koridor yang semestinya.

Kasus Sebelumnya Melibatkan Mantan Bupati Konawe Utara

Pada tahun 2017, KPK pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ungkap Saut kala itu.

Advertisement