Berita

Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar, Pria di Depok Bunuh Rekan Kerja Saat Tertidur

Advertisement

Seorang pria berinisial DS (40) tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sendiri saat tertidur pulas di rumahnya. Peristiwa tragis ini dipicu oleh persoalan utang piutang senilai ratusan ribu rupiah.

Penusukan di Cimanggis, Depok

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) di wilayah Cimanggis, Depok. Pelaku, Suparman (43), masuk ke rumah korban yang saat itu sedang beristirahat di ruang tamu. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau, menusuknya dari belakang punggung. Setelah melancarkan aksinya, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asa Cilangkap, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tim kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku Suparman berhasil diringkus. “Betul, pelaku sudah ditangkap di hari kejadian,” ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, Jumat (9/1/2026).

Polisi telah menetapkan Suparman sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah tersangka, inisialnya S alias M,” kata Jupriono.

Motif Utang Rp 300 Ribu

Kepada polisi, Suparman mengaku nekat membunuh korban karena kesal utangnya tidak kunjung dibayar. “Motif dari tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Made menjelaskan bahwa korban telah dua kali meminjam uang kepada tersangka, masing-masing sebesar Rp 300 ribu. Utang pertama telah dibayarkan oleh korban, namun utang kedua senilai Rp 300 ribu belum juga dilunasi hingga korban tewas. “(Utangnya) Rp 300 ribu, namun dua kali. Dia sempat sudah (bayar utang yang pertama). (Utang kedua) Sekitar 1 bulanan (belum dibayar),” terang Made.

Ditangkap Saat Menjaga Bos di Bogor

Penangkapan Suparman dilakukan saat ia sedang menjaga bosnya di salah satu rumah sakit di Bogor. Polisi yang tidak menemukan pelaku di rumahnya, akhirnya berhasil melacak keberadaannya di tempat persembunyiannya.

Advertisement

“Tentunya upaya melarikan diri ada setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut. Yang bersangkutan ataupun tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” kata AKBP Made.

Suparman sempat mengirim kabar kepada rekannya setelah melakukan pembunuhan sebelum akhirnya melarikan diri ke Bogor. “Memang (tersangka) memiliki tugas ataupun diberi pekerjaan oleh bosnya, untuk menunggu bosnya dalam keadaan sakit di salah satu rumah sakit di wilayah Bogor,” tutur Made.

Penangkapan Suparman dilakukan dengan cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis. “Kejadian pada pukul sekitar 18.30 WIB, kami membagi tim dan akhirnya, syukurnya, kita dapat mengungkap keberadaan tersangka S pada pukul sekitar 01.30 WIB dini hari ya,” ungkap Made. “Jadi kurang dari 24 jam, dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Polres Metro Depok dengan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, kita berhasil mengungkap keberadaan tersangka S,” imbuhnya.

Korban dan Pelaku Pernah Bekerja Bersama

Hubungan antara korban dan pelaku diketahui sebagai sesama teman. Keduanya bahkan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di salah satu swalayan. “Hubungan antara korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi (juru) parkir,” tutur AKBP Made.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Suparman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. “Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar AKBP Made.

Made menjelaskan bahwa Suparman tega menusuk punggung korban hingga menembus organ vital, yaitu jantung, saat korban dalam kondisi tertidur. Akibat tusukan tersebut, korban langsung tersungkur dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Advertisement