Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan tidak sepakat dengan usulan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan keniscayaan demi membenahi dan memperkuat institusionalisasi partai politik di Indonesia.
Ambang Batas Penting untuk Partai Politik Sehat
Rifqinizamy menjelaskan bahwa partai politik yang sehat adalah partai yang terinstitusionalisasi atau memiliki lembaga yang kuat. Salah satu ciri partai semacam itu adalah memiliki basis akar suara dan ideologi yang kokoh.
“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi parpol, parpol yang sehat adalah parpol yang terinstitusionalisasi atau terlembaga,” kata Rifqi saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, keberadaan ambang batas parlemen akan memaksa partai-partai politik untuk melakukan pembenahan internal. “Partai-partai akan dipaksa membenahi dirinya agar mereka memperkuat struktur dan mendapat suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu,” ucapnya.
Dampak Negatif Penghapusan Ambang Batas
Lebih lanjut, Rifqinizamy membeberkan potensi dampak negatif jika ambang batas parlemen dihapuskan. Ia menilai langkah tersebut dapat mengganggu efektivitas pemerintahan dan menciptakan mekanisme check and balances yang tidak sehat.
“Terlalu banyak parpol itu juga akan hadirkan check and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ujarnya.
Meskipun mengakui bahwa ambang batas parlemen dapat menyebabkan suara pemilih terbuang jika tidak terwakili di parlemen, Rifqinizamy menekankan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari upaya mematangkan demokrasi keterwakilan.
“Tapi itu konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” imbuhnya.
NasDem Usulkan Peningkatan Ambang Batas
Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem berpandangan bahwa ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan dalam sistem pemilu Indonesia. Bahkan, NasDem mengusulkan agar ambang batas tersebut ditingkatkan.
“Dalam pandangan NasDem parliamentary threshold itu dibutuhkan mutlak adanya, bahkan kami usulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4%, angka moderatnya di atas 5%, 6-7%,” tegasnya.
Peningkatan ambang batas ini, menurutnya, dapat diterapkan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat mendorong partai politik untuk terinstitusionalisasi secara sistemik, membuat pemerintahan lebih efektif, dan menuju penyederhanaan partai secara ilmiah.
Usulan PAN
Sebelumnya, usulan penghapusan ambang batas parlemen disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas parlemen saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.
Eddy Soeparno menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan.
“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.






