Berita

KGPH Purbaya Sah Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Solo

Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini merupakan hasil pengajuan kedua setelah permohonan sebelumnya ditolak.

Proses Pengajuan Nama Baru

Permohonan ganti nama tersebut didaftarkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Pemohon adalah KGPH Purbaya. Sidang perdana dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang kedua digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, untuk perbaikan permohonan dan pembuktian dari pemohon.

Amar Putusan Pengadilan

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa perkara ini diputus pada Rabu, 21 Januari 2026. Majelis Hakim menetapkan lima poin dalam putusannya.

Advertisement

“Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” ujar Aris saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Aris menambahkan, “Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima.”

Advertisement