Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat bencana di Sumatera. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut ganti rugi total mencapai Rp 390 miliar.
Gugatan di PN Jakarta Pusat
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan terhadap PT Multi Sibolga Timber terdaftar dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara ini adalah terkait hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Gugatan yang diajukan pada Selasa (20/1/2026) ini menuntut PT Multi Sibolga Timber membayar ganti rugi sebesar Rp 190.696.027.903. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Selasa (3/2/2026) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Saptono, didampingi anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Adapun petitum lengkap permohonan gugatan terhadap PT Multi Sibolga Timber meliputi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp 190.696.027.903 secara tunai melalui Rekening Kas Negara, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian untuk penggantian biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp 166.092.000.
- Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis) meliputi biaya menghidupkan fungsi tata air, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan limpasan, pembentukan tanah, pendaur ulang unsur hara, fungsi pengurai limbah, biodiversiti (keanekaragaman hayati), sumber daya genetik, dan pelepasan karbon.
- Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp 51.280.000.000.
- Peningkatan Sedimentasi sebesar Rp 175.549.263.
- Penghitungan Run-Off sebesar Rp 4.799.309.140.
Gugatan di PN Jakarta Selatan
KLH juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terhadap PT North Sumatra Hydro Energy, dengan nilai sengketa Rp 22.544.302.500.
Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terhadap PT Agincourt Resources. Sidang perdana untuk kedua gugatan ini juga dijadwalkan pada Selasa (3/2/2026).
Dalam gugatan terhadap PT Agincourt Resources, Kementerian LH menuntut ganti rugi sebesar Rp 200.994.112.642 atas perusakan lingkungan hidup. Selain itu, perusahaan juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 25.246.090.500.
Petitum lengkap gugatan terhadap PT Agincourt Resources antara lain:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perusakan lingkungan hidup.
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp 200.994.112.642 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 25.246.090.500 dengan tahapan pemulihan yang rinci, termasuk pelaporan berkala setiap enam bulan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pelaksanaan pemulihan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Multi Sibolga Timber, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy, masuk dalam daftar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mencabut izin ketiga perusahaan tersebut.






