Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak. Isu sampah di wilayah tersebut telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Koordinasi Lintas Kementerian
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk mendukung daerah dalam mengurai persoalan sampah. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Koordinasi ini bertujuan untuk memetakan skenario penanganan sampah dalam kondisi darurat. “Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” ujar Hanifah, dilansir Antara, Senin (22/12/2025).
Sanksi dan Perbaikan TPA Cipeucang
Sebelumnya, KLH telah melayangkan sejumlah sanksi administratif kepada Pemkot Tangsel terkait kelalaian dalam pengelolaan sampah. Kini, fokus utama adalah memastikan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang telah ditangani sesuai petunjuk administrasi perbaikan tata kelola.
Sesuai sanksi yang diberikan, Pemkot Tangsel diwajibkan menyediakan landfill baru di TPA Cipeucang dalam kurun waktu 180 hari. Seluruh area pembuangan sampah terbuka (open dumping) juga harus ditutup (capping) untuk mencegah pencemaran lebih lanjut.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala, termasuk kegagalan rencana kerja sama dengan daerah lain. “Kondisi ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dilakukan secara proper dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” tutur Hanifah.
Optimalkan Fasilitas Pengelolaan Sampah
Penanganan sampah di Tangsel memerlukan pendekatan menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Saat ini, Tangsel memiliki 54 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan fungsinya.
Hanifah kembali menekankan pentingnya kolaborasi. “Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” katanya.






