Berita

Komisi Yudisial Usulkan Hakim Pernah Disanksi Sedang Dilarang Jadi Hakim Agung

Advertisement

Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mengusulkan agar persyaratan pencalonan hakim agung diperketat. Ia mengusulkan agar hakim yang pernah menerima sanksi sedang tidak diperkenankan untuk maju dalam seleksi hakim agung.

Perketat Syarat Pencalonan Hakim Agung

Saat ini, persyaratan untuk menjadi calon hakim agung adalah hakim tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Namun, Setyawan menilai sanksi sedang juga perlu menjadi pertimbangan.

“Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung, hakim tidak pernah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara, padahal sanksi itu banyak,” ujar Setyawan di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Ia menambahkan, “Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi… artinya menjadi syarat administratif untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung.”

Setyawan menilai usulan ini akan sangat efektif dalam proses seleksi hakim agung. Calon hakim agung yang pernah dikenai sanksi sedang akan tersisih secara otomatis.

“Sehingga ini juga tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri karena sudah capek-capek tapi dalam rekam jejak juga kalau pernah kena sanksi juga pasti kemungkinan besar akan tersisih,” katanya.

Advertisement

Pergeseran Fokus KY: Dari Represif ke Preventif

Lebih lanjut, Setyawan menyoroti penanganan pelanggaran hakim yang sedang dilakukan KY saat ini. Menurutnya, penanganan yang ada cenderung bersifat represif.

“Selama ini prestasi KY itu dilihat dari indikasi seberapa banyak pengaduan yang bisa ditindaklanjuti, ditangani, dan berapa banyak hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi gitu ya. Jadi lebih bersifat repressive-oriented gitu ya,” jelasnya.

Setyawan berharap KY dapat bergeser fokus menjadi lebih proaktif dalam mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh hakim. Ia menargetkan agar jumlah pengaduan yang masuk ke KY dapat berkurang di masa mendatang.

“Saya dalam kapasitas selaku ketua bidang mempunyai gagasan bahwa ke depan KY lebih preventive-oriented ya dalam konteks pengawasan hakim. Artinya, kita mencegah ya terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh hakim dan tentu indikasinya keberhasilannya nanti kalau pengaduan itu semakin turun, lebih-lebih pengaduan yang layak ditindaklanjuti semakin turun itu berarti mengindikasikan bahwa pelanggaran yang terjadi semakin turun ataupun paling tidak pelanggaran yang layak ditindaklanjuti semakin turun,” pungkasnya.

Advertisement