Berita

KPK Buka Suara soal OTT Jaksa: Tak Ada Intervensi, Justru Kolaborasi dengan Kejagung

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah oknum jaksa di wilayah Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak ada intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

KPK Tegaskan Kolaborasi, Bukan Intervensi

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, penanganan kasus yang melibatkan oknum jaksa berjalan atas dasar kolaborasi dan saling menghormati antara kedua lembaga. “Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” ujar Fitroh dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa pelimpahan kasus oknum jaksa di Banten ke Kejagung bukan disebabkan oleh adanya intervensi. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesepakatan penanganan perkara antara Kejagung dan KPK sebagai bentuk saling menghargai.

“Tentu sebagai bentuk saling menghargai, saling menghormati kita sepakati kemudian kita serahkan. Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak,” jelasnya.

Penyerahan Tersangka Bentuk Kerja Sama

Lebih lanjut, Fitroh mencontohkan kasus Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang baru saja diserahkan oleh Kejagung setelah sempat kabur. Penyerahan ini dianggap sebagai bukti kerja sama antara Kejagung dan KPK.

“Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” tutur Fitroh.

Advertisement

Ia menambahkan, langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan jajarannya dari oknum yang melakukan perbuatan tercela.

“Ya ini juga bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk kemudian membersihkan rekan-rekan Jaksa yang masih kemudian melakukan perbuatan-perbuatan tercela, perbuatan-perbuatan yang dilanggar,” tambahnya.

Dua Kasus OTT Libatkan Jaksa

KPK sendiri telah menjaring dua kasus OTT yang melibatkan jaksa. Satu kasus terjadi di Banten, dan satu lagi di Kalimantan Selatan. Untuk kasus di Banten, KPK menyerahkan penanganannya ke Kejagung karena lembaga tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penanganan kasus oknum jaksa tersebut.

Sementara itu, untuk kasus di Kalimantan Selatan, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).

Advertisement