Berita

KPK Dalami Aliran Uang Rp 2,6 Miliar Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa Pati oleh Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) menjadi fokus KPK untuk mengungkap alur pengumpulan uang yang diduga diberikan kepada Sudewo.

Pemeriksaan Saksi dan Alur Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan para Kades sangat dibutuhkan untuk menjelaskan prosedur pengisian jabatan perangkat desa. “Keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Penyidik KPK juga mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui bagaimana uang tersebut dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya diberikan kepada Sudewo. “Nah tentu semua barang bukti baik yang diperoleh dalam proses penggeledahan, kemudian nanti pemeriksaan para saksi, nanti akan terus dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini untuk kemudian segera dilengkapi, segera limpah P21 ke tahap penuntutan,” imbuh Budi.

Tujuh Kades Dipanggil, Tiga Kades Jadi Tersangka

Sebanyak tujuh Kades di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Rabu (28/1), KPK juga telah memeriksa enam Kades serta ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Advertisement

Dalam kasus ini, Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Modus Operandi dan Sitaan Uang

KPK menduga Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif ini kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon. Dalam kasus ini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Advertisement