Berita

KPK Dalami Laporan Dugaan Pemotongan Royalti Rp 14 Miliar oleh LMKN

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis laporan dugaan pemotongan royalti sebesar Rp 14 miliar yang dilaporkan oleh sejumlah pencipta lagu. Laporan tersebut diajukan oleh Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala kepada KPK.

Apresiasi dan Analisis Laporan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pelapor atas partisipasinya dalam upaya pemberantasan korupsi. “Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses analisis untuk menentukan kewenangan KPK dalam menanganinya. “Pada umumnya laporan yang diajukan akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK. Nantinya akan ditentukan apakah laporan yang diajukan masyarakat wewenang KPK atau tidak,” jelasnya.

Proses penanganan aduan masyarakat di KPK bersifat tertutup. Informasi mengenai hal ini tidak dapat disampaikan kepada publik sebelum ada keputusan lebih lanjut. “Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” tutur Budi.

Tindak lanjut dari laporan tersebut hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas. KPK juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menjaga keamanan dan kerahasiaan substansi aduan. “Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tegasnya.

Advertisement

Dugaan Pemotongan Royalti Rp 14 Miliar

Pelaporan oleh Garputala dilakukan pada Selasa (6/1/2026) dan menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan transaksi. Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa dana royalti yang terkumpul sekitar Rp 14 miliar diduga telah dipotong oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” kata Ali Akbar kepada wartawan.

Ali Akbar menambahkan bahwa pemotongan yang dilakukan oleh LMKN mencapai 8 persen dari total royalti yang terkumpul. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak para pencipta lagu dan tidak seharusnya digunakan oleh LMKN. “Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” pungkasnya.

“Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tambah Ali.

Advertisement