Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), untuk memenuhi panggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Pentingnya Kehadiran Nyumarno
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kehadiran Nyumarno sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan oleh lembaga antirasuah. “Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir Antara.
Budi menambahkan, KPK mengimbau setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar bersikap kooperatif. “Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.
Kronologi Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, sepuluh orang diamankan.
Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka selaku diduga penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka selaku diduga pemberi suap.






