Berita

KPK Jerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Langkah ini diambil terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi mengenai status Yaqut, Jumat (9/1/2026).

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024. Kuota tambahan ini merupakan hasil lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Advertisement

Pelanggaran Aturan dan Kerugian Negara

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kuota tambahan, justru gagal berangkat.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus ini.

Advertisement