Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Lembaga antirasuah ini menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan penerimaan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun. “Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).
Budi menambahkan bahwa Wali Kota Madiun, Maidi, ditangkap bersama belasan orang lainnya. Mereka diamankan di Madiun, Jawa Timur. “Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” jelasnya.
Proses Pemeriksaan Lanjutan
Selanjutnya, 9 orang dari total 15 orang yang diamankan akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari mereka adalah Wali Kota Madiun. “Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” imbuh Budi.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. “Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” katanya.






