Berita

KPK Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Beni Saputra (BS), mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan terhadap Beni Saputra. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).

Beni Saputra sebelumnya sempat diamankan oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12). Ia kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

Tersangka dalam Kasus Suap

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:

Advertisement

  • Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Dugaan suap ini terkait dengan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang muka sebesar Rp 9,5 miliar dari pihak swasta, Sarjan, sebagai jaminan proyek tersebut.

Rincian Pemberian Uang

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total uang muka yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Advertisement