Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, pada Kamis (29/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Henri Lincoln. “Saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain Henri Lincoln, KPK juga memanggil dua pejabat lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya, Ari Setiawan Sakti, dan Fungsional pada Dinas Permukiman, Edi. Seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tersangka dan Kronologi Kasus
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar sebagai bentuk ijon proyek. Proyek-proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka sebagai jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






