Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat (9/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Terkait Perkara di Kejari Bekasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Eddy Sumarman dimintai keterangan mengenai perkara-perkara yang terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para tersangka dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. “Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.
Lokasi Pemeriksaan di Pusdiklat Kejaksaan
Pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dilaksanakan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan yang juga digelar oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. “Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung,” jelas Budi.
Menurut Budi, lokasi pemeriksaan sengaja dipilih di satu tempat agar lebih efektif. “Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” imbuhnya.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang senilai Rp 9,5 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.






