Berita

KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Terkait Kasus Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari ini, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemeriksaan Saksi Kasus Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Materi pemeriksaan yang akan didalami KPK berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi.

Budi menambahkan bahwa dalam sepekan terakhir, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan terkait penghitungan kerugian keuangan negara. “Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Advertisement

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, malah gagal berangkat.

Advertisement